JAKARTA. DMKtv,- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menuntut kepada Polresta Pati agar pelaku kekerasan seksual anak di Pesantren Pati dihukum seberat-beratnya.
Menurut Arifah Fauzi, pelaku kekerasan anak di Pesantren Pati terancam terjerat hukuman berlapis yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Mengingat kekerasan seksual ini terjadi saat korban masih berusia anak, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum sangat krusial. Ini demi memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku,” tegas Menteri Arifah usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas di Pati, Minggu 3 Mei 2026.
Menteri PPPA juga menyoroti lambatnya penanganan kasus yang sebenarnya sudah dilaporkan sejak Juli 2024 tersebut.
Mengacu pada Pasal 45 UU TPKS, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengakui bahwa peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi masyarakat setempat.
Ia menyayangkan pondok pesantren yang seharusnya menjadi benteng moral dan tempat paling aman bagi anak, justru menjadi lokasi terjadinya tindak asusila.
“Kehadiran Menteri PPPA menjadi penguatan bagi kami di daerah. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dengan prinsip keadilan bagi korban. Kami pastikan perlindungan maksimal, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, maupun sosial,” kata Chandra.
*(Hasyim Ashari/DISWAY.ID)











