JAKARTA. DMKtv,- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni klarifikasi terkait isu keterlibatannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi tersangka kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda).
“Klarifikasi pertama saya, bawa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan),” kata Menhut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menhut Raja Juli mengemukakan dalam audiensi tersebut Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dan ketika Suhardiman Amby pergi, ia baru sadar dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. 2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” papar Menhut.
Kemudian, dengan mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang tertinggal tersebut pada pekan depannya yakni Jumat 12 Juni 2025.
“Hari Kamis-nya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ucap Menhut Raja Juli.
Menhut menyatakan telah menelepon Kapolda Riau untuk membantu dan memfasilitasi ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.
Pada hari Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan Menhut telah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.
“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
*(Lintang Budiyanti Prameswari/ANTARA)











