Masinis KA Argo Bromo yang Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Jadi Tersangka, KAI Siapkan Pendampingan Hukum

JAKARTA. DMKtv,- Sosok Masinis KA Argo Bromo berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan di Stasiun Bekasi Timur.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.

Anom mengatakan AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom kepada wartawan.

AN disangkakan melanggal Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapin.

Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang selamat dari kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Saat kecelakaan, AN berada di ruang kendali lokomotif dan menjadi salah satu yang selamat, meski mengalami trauma serta luka ringan.

KAI Siapkan Pendampingan Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.

Sejak awal penanganan insiden, KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne.

Terkait proses hukum, KAI juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada saat yang sama, KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.

*(Adinda Salsabila/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini