JAKARTA. DMKtv,- Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) mencatat Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, hingga saat ini menghadapi sedikitnya 12 hingga 14 laporan dugaan pelanggaran hukum dan etik.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkapkan berbagai kasus itu dilaporkan dari internal ORI sebanyak 12 kasus, sedangkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan ada 14 kasus.
“Jadi, kalau dari Kejagung lebih banyak. Tapi sebagian besar di antara itu terkait dengan aspek hukum sehingga kami tidak bisa ikut campur mengungkapnya,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan di balik aspek hukum cenderung terselip masalah etik. Namun, jika terdapat pelanggaran hukum, bukan berarti hal tersebut merupakan pelanggaran etik pula.
Sebab, kata dia, saat memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pihaknya pernah menemukan kasus di Nias, Sumatera Utara, yang sudah diputus sebagai kasus hukum di pengadilan, tetapi bukan merupakan pelanggaran etik.
Dengan demikian, Jimly menegaskan, ada saja kasus pelanggaran hukum yang bukan merupakan pelanggaran etik, itu ada.
“Tapi 99 persen kemungkinan pelanggaran hukum itu juga melanggar etik. Hanya saja pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











