JAKARTA. DMKtv,- Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menghargai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya itu.
Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, saat diwawancarai di depan rumah kliennya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat mengatakan agar penyidik menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses hukum.
“Kami memberitahukan kepada penyidik, kami sebagai kuasa hukum dan kami menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP,” ucap dia.
Sahala menjelaskan tim kuasa hukum sempat masuk ke dalam kediaman Silmy yang tengah digeledah. Kuasa hukum berkomunikasi dengan penyidik KPK.
“Kami menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum, terus juga apakah ada pihak lingkungan setempat, dikatakan ada. Ada juga dari pihak yang mendiami di tempat rumah tersebut,” katanya.
Adapun, penyidik KPK tengah menggeledah kediaman Silmy yang berlokasi di Kebayoran Baru. Penyidik komisi antirasuah tiba di lokasi pada pukul 13.46 WIB.
Penyidik yang mengenakan bertuliskan KPK lantas masuk ke dalam rumah Silmy melalui garasi untuk kemudian melakukan penggeledahan. Beberapa di antara penyidik itu tampak menggeret koper.
“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Silmy bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.
Menurut komisi antirasuah, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.
“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
*(Fath Putra Mulya/ANTARA)











