KPRP Sebut Presiden Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

JAKARTA. DMKtv,- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan semua lembaga pemerintahan direformasi, termasuk Polri.

“Pak Presiden menyampaikan yang diinginkan itu memang semua lembaga perlu direformasi. Mengapa dimulai dari Polri? Karena yang paling disorot itu adalah aparat penegak hukum dan Polri merupakan garda terdepan dari aparat penegak hukum tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa Kepala Negara menyampaikan visinya terkait ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air, masalah korupsi, dan lain-lain.

Lantaran Polri merupakan aparat penegak hukum yang memiliki sangkut paut dengan visi-visi tersebut maka menjadi penting bagi Korps Bhayangkara untuk direformasi.

Dofiri bercerita bahwa KPRP diberikan waktu tiga bulan untuk bekerja. Pada dua bulan awal, komisi menyerap aspirasi dari masyarakat terkait reformasi Polri.

“Ada kurang lebih 154 entitas atau kelompok yang kemudian kami undang,” katanya.

Selain secara tatap muka, KPRP juga menjaring aspirasi dari melalui hotline (layanan panggilan) maupun WhatsApp.

Dari aspirasi yang telah didapatkan tersebut, komisi mengadakan rapat-rapat dan hasilnya pun menjadi rekomendasi yang dikeluarkan dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian dari serap aspirasi kan banyak sekali nih menyoroti masalah, ‘Gimana Pak masuk polisi kok ada bayar? Di bidang penegakan hukum kok susah sekali kalau apa perkara itu sampai lama kok enggak selesai-selesai?’ Macam-macam. Di bidang pelayanan masih ada pungutan dan lain sebagainya. Ini kami akomodasi semua. Kami akomodasi, kami diskusikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat.

Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.

“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” tutur Yusril.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini