JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga Sirajudin telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama atau sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 mengonfirmasi menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.
KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.
KPK kemudian membawa lima orang di Jakarta dan seorang di Manado, Sulawesi Utara, untuk diperiksa secara intensif.
KPK juga menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari OTT tersebut yang diamankan dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan meminta maaf kepada warganya.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
*(Rio Feisal/ANTARA)











