KPK Sita Rp200 Juta terkait Kasus Bupati Bolaang Mongondow Utara

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Taufik menjelaskan uang tersebut disita dari tiga lokasi, yakni Rp130 juta di kamar pada salah satu hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Jalil Pandialang.

“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 mengonfirmasi menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.

KPK kemudian membawa lima orang di Jakarta dan seorang di Manado, Sulawesi Utara, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan meminta maaf kepada warganya.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK kemudian melakukan konferensi pers dan mengumumkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini