KPK Panggil Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal terkait Korupsi IUP

JAKARTA. DMKTv,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROC sebagai pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa ROC juga merupakan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ROC merupakan Rudy Ong Chandra yang juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Walaupun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka tersebut.

Selain itu, KPK pada 24 September 2024 telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini