KPK Duga Negara Rugi hampir Rp2 Triliun akibat Pengadaan Notifikasi Perbankan

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara rugi dengan nilai hampir mencapai Rp2 triliun akibat pengadaan notifikasi perbankan di dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi.

“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK belum menetapkan satu pun tersangka atas dugaan tersebut.

Ia menjelaskan KPK terlebih dahulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6). Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka.

Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.

“Baru,” katanya singkat.

Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Catur Budi Harto (CBH) dan Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS), Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini