JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ma’ruf Cahyono (MC) selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI menerima gratifikasi hingga Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan salah satu gratifikasi tersebut berupa penerimaan langsung maupun tidak langsung dari para vendor berjumlah Rp7 miliar. Uang tersebut disetorkan para vendor sebelum mengikuti pengadaan barang dan jasa.
“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Taufik mengatakan Ma’ruf Cahyono diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari vendor yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.
Dia juga mengatakan Ma’ruf diduga membuka akun rekening nomine atau dengan menggunakan nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International berinisial FA. Perusahaan tersebut, kata dia, merupakan vendor alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI.
“Dalam rekening atau akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” katanya.
Dengan demikian, uang-uang tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp37,8 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.
KPK pada 9 Juli 2026 menahan Ma’ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
*(Rio Feisal/ANTARA)











