KPK dan Yaqut siap Buka-bukaan dalam Sidang Kasus Kuota Haji

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap buka-bukaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pada tahap persidangan nanti, tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka, bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, hingga alat bukti,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, hal tersebut nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK secara lengkap dan terbuka.

Selain itu, kata Budi, KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan JPU terhadap Yaqut dan tiga orang terdakwa lainnya.

Pada kesempatan berbeda, Yaqut Cholil meminta masyarakat bersabar terkait buka-bukaan kasus korupsi kuota haji tersebut.

“Ya, apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sebelum memasuki mobil tahanan.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini