JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya calon mahasiswa baru titipan saat memeriksa tiga Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman dan empat saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan maba Unsoed.
“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami temuan penggeledahan saat memeriksa para saksi tersebut pada 15 September 2026.
“Ini juga didalami berkaitan dengan hasil atau temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya,” katanya.
Adapun para saksi tersebut terdiri atas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno, dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko.
Kemudian, seorang Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Komunikasi Unsoed berinisial NS, dosen Fakultas Hukum Unsoed berinisial WK, dosen Fakultas Kedokteran Unsoed berinisial UG, serta dosen Fakultas Peternakan Unsoed berinisial MS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi MS merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Unsoed Mochamad Sugiarto.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga mendapat Rp680 juta selama 2025-2026.
Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.
Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.
*(Rio Feisal/ANTARA)










