KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal TPPU

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah oknum pejabat Imipas lainnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Apakah ini ke TPPU, ya pastinya kita akan kembangkan ke sana. Karena ada banyak aset-aset yang mungkin rekan-rekan ketahui kemarin ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda brompton pun juga ada,” kata Taufik, Jumat, 5 Juni 2026.

Taufik mengungkapkan, indikasi pencucian uang tersebut terlihat dari sejumlah aset berharga yang telah diamankan. KPK akan mendalami indikasi pencucian uang tersebut.

“Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya. Dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi, rekening nominee, kemudian dibelikan aset. Nah, itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang,” jelas Taufik.

Uang Disimpan ke Rekening OB hingga Cleaning Service

KPK mengungkapkan total aliran dana dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia mencapai Rp366,7 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 96 rekening bank terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025.

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” kata Setyo di kantornya, Kamis, 4 Juni 2026.

Setyo mengungkapkan bahwa rekening-rekening tersebut ada yang menggunakan nominee. Ada yang menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening pribadi, tetapi menggunakan beberapa rekening lain. Selama periode 2022 sampai dengan 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, termasuk melalui layering atau perantara,” imbuhnya.

KPK bahkan menemukan indikasi penggunaan kepingan emas sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.

“Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,” ujar Setyo.

Ia menilai cara tersebut tidak lazim karena transaksi pembelian aset tidak bergerak umumnya dilakukan menggunakan mata uang rupiah melalui transfer bank atau mekanisme perbankan resmi lainnya.

“Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya,” imbuhnya.

*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini