Kortastipidkor Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM

JAKARTA. DMKtv,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama penjualan bahan bakar minyak secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tahun 2009–2012.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan tersangka pertama adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011.

Kemudian, tersangka JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013 dan WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN.

Terakhir, tersangka ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Ahmad mengatakan kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT dengan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran, bahkan menunggak pembayaran.

Akan tetapi, para pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak menghentikan penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana yang diatur dalam business judgement rule.

Sebaliknya, justru dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.

“Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan oleh PT PPN juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif,” katanya.

Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT.

Dengan serangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN.

Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau diperkirakan setara Rp486 miliar.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini