Kemenhut Tetapkan 2 WNA China Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Sulut

JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua warga negara asing (WNA) asa China sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan CXY dan XXL asal China, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) setelah penyidik mengungkap peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Ali Bahri.

Dia menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.

Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Ali mengatakan Kasus itu bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara di kawasan HPT Sungai Ongkag pada 10 Juli 2026. Petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada 18 Juli 2026 petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,

“Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” tutur Januanto.

Dia memastikan Kemenhut terus memperkuat pengamanan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal melalui penindakan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta para pihak terkait.

*(Prisca Triferna Violleta/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini