BANDUNG. DMKtv,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya di Bandung, Selasa, mengatakan tim jaksa dibentuk setelah Kejati menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
“SPDP sesuai berita itu tertanggal 15 Juni. Kejati langsung menunjuk sembilan orang jaksa,” kata Cahya.
Ia mengatakan tim jaksa akan mengawal penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut hasil penyidikan awal, tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban sejak 2024 di empat lokasi berbeda.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Untuk kepentingan penuntutan, jaksa menyiapkan dakwaan dengan sangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penyidik masih mendalami dugaan adanya unsur kekerasan seksual dengan melibatkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter obgyn. Namun, dari sisi kebidanan dan kandungan kami belum mendapatkan hasil,” kata Rudi.
*(Ricky Prayoga/ANTARA)











