JAKARTA. DMKTv,- Kejaksaan Agung melimpahkan lima orang tersangka dari kasus dugaan suap putusan lepas (onstlag) perkara korupsi crude palm oil (CPO) dan kasus perintangan penanganan perkara korupsi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Ada lima tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan berkas),” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno di Jakarta, Senin.
Dikemukakan Sutikno, lima tersangka itu adalah Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih selaku advokat; Tian Bahtiar selaku mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku ketua tim buzzer.
Ariyanto dan Marcella Santoso merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki adalah tersangka kasus perintangan penanganan tiga perkara, salah satunya perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti maka jaksa penuntut umum akan mulai menyusun memori dakwaan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melimpahkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ke Kejari Jakarta Pusat.
Para tersangka yang dilimpahkan adalah Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Kemudian tersangka yang merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu tersangka Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim.
*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)











