Kejagung Bantah Gelar Pertemuan Daring Bahas Penyidikan Kasus Korupsi

JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menggelar pertemuan daring pada aplikasi Zoom Meeting untuk membahas soal penyidikan kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Bantahan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Kamis untuk menanggapi tersebarnya surat edaran (SE) Kejaksaan Agung perihal Zoom Meeting terkait mitigasi dan konsolidasi serta koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di tengah masyarakat.

Anang menjelaskan bahwa sejatinya pertemuan daring telah digelar secara rutin di lingkungan Kejaksaan.

“Sebetulnya kita itu setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” ucapnya.

Namun, surat edaran pertemuan daring yang dijadwalkan digelar pada hari ini tersebar di media sosial sehingga memunculkan spekulasi publik yang mengaitkan pertemuan tersebut dengan kasus korupsi yang disidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Pertemuan daring tersebut pun dibatalkan agar tidak menimbulkan fitnah.

“Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu, sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” ucapnya.

Ia juga membantah ada kesimpulan dari pertemuan daring tersebut.

“Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7) hingga Kamis dini hari, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini