MATARAM, NTB. DMKtv,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi menyampaikan, kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo oleh tiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejari Dompu, sudah masuk di meja pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Sudah di Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan),” kata Wahyudi dikonfirmasi perihal perkembangan kasusnya seusai Kepala Kejati NTB melakukan inspeksi kasus ketiga oknum jaksa di Mataram, Jumat.
Dengan menyampaikan hal tersebut, ia mengaku belum dapat memberikan pernyataan lain sebelum ada hasil dari pemeriksaan Jamwas Kejagung RI.
“Jadi, kita tidak bisa mendikte di sana (Jamwas), bagaimana waktunya (keputusan), kita tunggu,” ucap dia.
Sebelumnya, Wahyudi menerangkan bahwa pengiriman hasil inspeksi kasus oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB ini menjadi bagian dari prosedur penanganan pelanggaran etik jaksa.
Perihal hasil inspeksi kasus, Wahyudi memilih untuk tidak menyampaikan hal tersebut ke publik sebelum ada hasil dari Kejagung RI.
Dugaan pemerasan ini muncul dari proses eksekusi penahanan atas putusan inkrah dari perkara penganiayaan oleh Imran dalam jabatan Camat Pajo, Kabupaten Dompu.
Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu.
Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Ia mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan.
Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.
Saat Imran mengungkap persoalan ini, ketiga oknum jaksa tersebut sudah berpindah tugas.
*(Dhimas Budi Pratama/ANTARA)










