Kajati Sumut Masuk Tim Penyidik Khusus Kasus eks Jampidsus

MEDAN. DMKtv,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin ditunjuk menjadi anggota tim penyidik khusus Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Agung.

“Terkait profesionalisme, kami tentu yakin bahwa beliau profesional,” kata Rizaldi saat dihubungi dari Medan, Sumatera Utara, Jumat.

Ia mengatakan setiap insan Adhyaksa yang mendapat mandat menangani perkara wajib bekerja secara objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rizaldi, pengalaman Muhibuddin selama 10 tahun sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota tim penyidik khusus.

“Benar, beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik khusus tersebut terdiri atas sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK.

Selain Muhibuddin, anggota tim tersebut yakni Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung.

Kemudian Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Rinaldi Umar selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejagung.

“Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini,” kata Anang.

Anang mengatakan seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi penanganan perkara.

Meski demikian, tim penyidik khusus tetap berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni terkait PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

*(M. Sahbainy Nasution/Aris Rinaldi Nasution/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini