Hakim Nyatakan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Untungkan Google

JAKARTA. DMKtv,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 menguntungkan Google.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat menteri dengan jajaran eksekutif perusahaan tersebut sejak awal masa jabatannya.

“Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan,” kata Purwanto.

Menurut majelis hakim, Google yang dimaksud meliputi Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai korporasi pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Majelis hakim mengungkapkan berdasarkan keterangan Nadiem di persidangan, pada Februari 2020 ia bertemu mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont untuk membahas program Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di sejumlah negara.

Purwanto juga menyebut Nadiem menggelar rapat daring dengan perwakilan Google, Caesar Sengupta, pada April 2020 yang membahas Chromebook. Dalam persidangan, Nadiem menerangkan Caesar merupakan salah satu petinggi Google yang sebelumnya bertugas memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

“Kemudian pada tahun 2021, saudara Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia,” ujar Purwanto.

Majelis hakim menilai rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara Nadiem dan Google yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.

Selain itu, hakim menyatakan tujuan menguntungkan Google juga tercermin dari investasi perusahaan tersebut di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, selama Nadiem menjabat sebagai menteri.

Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk RA Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Majelis hakim menyebut sebagian besar investasi itu dilakukan setelah Nadiem menjabat menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021.

“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa Nadiem dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,” kata Purwanto.

Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selain pidana penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut dilakukan, antara lain, melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini