MATARAM. DMKtv,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur 2022.
Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang putusan di Mataram, Senin malam, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan kepada Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
“Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari,” katanya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.
Kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, masing-masing sebesar Rp3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp534 juta untuk Lia Anggawari.
Hakim menyatakan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda mereka.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujarnya.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara cukup besar, yakni sekitar Rp9,2 miliar.
Hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan melalui pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi.
Hakim dalam uraian putusan turut menyatakan bahwa pengadaan yang bermuara pada peran aktif PT Temprina Media Grafika sebagai perusahaan jasa percetakan yang masih menjadi bagian dari Jawa Pos Group tersebut dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan.
Oleh karena itu, hakim menyatakan dalam amar putusan bahwa akibat perbuatan pidana yang telah menimbulkan kerugian senilai Rp9,2 miliar ini, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
*(Dhimas Budi Pratama/ANTARA)











