Catatan Abah Dahlan: “Buku Kriminalisasi”

Oleh: Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN

DMKtv,- Rabu 29-04-2026

Para aktivis antikorupsi akhirnya menerbitkan satu buku. Kemarin. Isinya tentang 15 direktur dan dirut BUMN yang sebenarnya tidak korupsi tapi menjadi tersangka korupsi.

Tentu itu belum termasuk nama Ibam (Ibrahim Arif) –seorang konsultan IT yang belakangan ini dibela habis-habisan oleh netizen. Utamanya setelah anak muda alumnus ITB lulusan Erasmus Mundus itu dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Ibam di medsos telah menjadi lambang “Indonesia tidak kekurangan ahli tapi mereka tidak pernah mendapat peluang maju di negeri sendiri”.

Nama-nama 15 orang itu Anda sudah kenal. Misalnya Ira Puspadewi, dirut ASDP yang dijatuhi hukuman 12 tahun. Ira dapat pembelaan yang hebat dari nitizen. Dia juga mirip Ibam. Untungnya, setelah viral luar biasa, Ira direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ada juga Karen Agustiawan, dirut yang membawa Pertamina masuk Fortune 500. Karen dibela banyak aktivis antikorupsi tapi tidak seberapa luas dapat pembelaan dari netizen. Karen belum dapat moment yang bisa menyentuh sensitivitas nurani medsos.

Ada Milawarman, dirut perusahaan batubara Bukit Asam. Ia bela sendiri dirinya. Tidak ada suara aktivis antikorupsi. Tidak ada pembelaan dari medsos. Namanya tidak dikenal publik. Mila berjuang diam-diam. Ia sangat yakin jauh dari korupsi. Akhirnya Mila bebas murni.

Meski bebas namanya keburu hancur. Ia tidak bisa menuntut siapa-siapa atas kesalahan tuduhan itu. Ia tidak bisa minta ganti rugi atas hancur lebur nama baiknya.

Mila harus menerimanya itu sebagai nasib sial dalam hidupnya.

Yang paling kasihan Syahril Japarin.

Anda tidak tahu siapa Syahril. Ia memang tidak punya nama besar. BUMN yang ia pimpin pun kecil: Perikanan Indonesia. Tidak banyak yang kenal. Ia tidak bisa nangis di depan medsos. Tidak punya uang. Hidupnya sangat sederhana –sampai tidak pantas dibanding jabatan direktur utamanya. Kini Syahril, alumnus ITB, berada di dalam penjara. Dihukum 8 tahun dan setelah kasasi ditambah jadi 12 tahun.

Lalu ada Djoko Dwiyono, direktur Jasa Marga. Alumnus teknik sipil ITB ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara: kasus tol layang MBZ yang melintas di atas tol Jakarta-Karawang.

Proyek itu mengalami kenaikan biaya sampai Rp 500 miliar. Menurut DD risiko itu seharusnya menjadi tanggungan BUMN Waskita Karya. Itu karena kontraknya memang lump sum. Ketika ada usulan agar pemilik proyek (Jasa Marga) membayar kenaikan biaya itu ke Waskita, DD menentang. DD jadi tersangka.

Saya belum membaca buku yang baru terbit itu. Saya baru pada tingkat mendapat bocoran isinya.

Nama-nama yang menerbitkan buku itu nama besar di kalangan aktivis anti korupsi: Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, sampai Chandra Hamzah. Mereka punya reputasi tinggi dalam kegiatan anti korupsi.

Begitu banyak profesional yang jadi korban kegiatan pemberantasan korupsi. Apalagi kalau ditambah masa sebelum ini. Misalnya kasus Hotasi Nababan.

Hotasi terus melakukan perlawanan. Frontal. Tapi gagal. Saat itu belum ada motto no viral no justice. Dengan masuknya nama Hotasi di buku ini setidaknya bisa sedikit merehabilitasi namanya.

Medsos kini memang lebih sakti daripada media arus utama. Media-media mainstream sudah tidak banyak peran lagi. Mereka sudah tidak punya uang. Independensi mereka sudah hancur. Tekanan ekonomi membuat mata mereka gampang hijau pun ketika melihat hanya uang kecil.

Mereka tidak punya kemampuan lagi membela orang yang harus dibela. Juga tidak punya biaya untuk membayar banyak wartawan. Sumber berita mereka pun terbatas: di bidang hukum hanya mengandalkan instansi penegak hukum. Berita dari sanalah yang mendominasi pemberitaan media mainstream.

Untungnya orang seperti Ibam dapat pembelaan yang luar biasa dari medsos. Mereka iba kepada Ibam. Ia muda. Pintar. Lulusan ITB dan Erasmus. Kalau mau kerja di luar negeri banyak yang mengincar. Pun Facebook Inggris sudah memintanya ke Inggris. Ia sudah pula siap berangkat.

Hanya karena diminta membantu Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ia membatalkan lamaran dari Facebook. Ia menjadi konsultan teknologi di proyek yang belakangan populer dengan kasus Chromebook.

Ia ”hanya” konsultan. Bukan pejabat negara. Bukan pengambil keputusan. Bukan orang yang bisa menandatangani dokumen di Kemendikbud. Ia jadi tersangka. Dituntut hukuman 15 tahun pekan lalu.

Itu karena diketahui kekayaan Ibam naik drastis. Dari ratusan juta ke belasan miliar. Jaksa beranggapan Ibam tidak mampu membuktikan dari mana pertambahan kekayaan itu. Jaksa seperti menempuh cara pembuktian terbalik. Ibam yang harus membuktikan dari mana tambahan itu.

Ibam kelihatan sewot dalam pembelaannya di pengadilan. “Kan jaksa yang harus bisa membuktikan tuduhan bahwa saya korupsi,” ujar Ibam.

Namun Ibam tetap memenuhi permintaan pembuktian terbalik itu. Ibam bilang bahwa tambahan kekayaan itu datang dari kepemilikan saham di Bukalapak. Yakni saham pendiri. Ibam memang salah satu pendiri Bukalapak. Ketika Bukalapak go public saham itu menjadi sangat bernilai.

Ibam lulusan SMAN 8 Jakarta. Istrinya, Riri, lulusan SMAN 2 Bandung. Ibam ke ITB, Riri ke FH Unpad. Ketika Ibam dapat beasiswa ke S-2 Erasmus Mundus di Paris, Riri sudah bekerja di Jakarta. Keduanya diperkenalkan oleh teman mereka. Cocok. Kawin. Agar tidak saling berjauhan Riri ikut ke Eropa. Dia kuliah S-2 di Tilburg University jurusan hukum teknologi.

Pembelaan untuk Ibam sudah begitu masif. Lengkap. Mulai dari aktivis antikorupsi sampai dari netizen. Tinggal apakah hukum sudah bisa memberikan keadilan. (*)

Baca dari sumbernya:

https://disway.id/catatan-harian-dahlan/943915/buku-kriminalisasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini