Bakom RI Ungkap RUU Perampasan Aset Tunggu Pembahasan di DPR

JAKARTA. DMKtv,- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menyatakan, rancangan undang-undang perampasan aset kini menunggu proses pembahasan di DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

Qodari saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pengesahan regulasi tersebut demi menyelesaikan berbagai permasalahan tindak pidana yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata Qodari.

Ia menjelaskan bahwa ini nantinya tidak hanya menyasar kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mencakup tindak pidana umum yang merugikan publik secara luas.

Masalah penipuan investasi, perasuransian, hingga kejahatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi bagian dari fokus perlindungan hukum yang akan dijangkau oleh aturan ini.

Menurut Qodari, penyusunan undang-undang ini membutuhkan proses panjang karena menjadi bagian dari fondasi sistem hukum pidana makro di Indonesia, yakni revisi KUHP dan KUHAP.

Ia menilai bahwa kesiapan riset yang dimotori Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono bersama para akademisi perguruan tinggi itu telah memberikan landasan akademis yang sangat kuat. Kajian komprehensif tersebut memuat pemetaan terhadap empat model atau pola penerapan sistem perampasan aset yang berlaku di berbagai negara di dunia.

“Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Qodari.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses legislasi tersebut terus berjalan di parlemen dan senantiasa berada dalam koridor aspirasi masyarakat.

“Tapi ongoing (berlangsung) di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

*(Aditya Ramadhan/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini