ARPG Apresiasi Komitmen DPR segera Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA. DMKtv,- Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman mengapresiasi komitmen DPR RI untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Menurut Syafrudin, yang biasa disapa Gus Din, kepastian tenggat tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikejar dan dipulihkan.

“ARPG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, khususnya Pak Sufmi Dasco Ahmad, yang telah menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ini merupakan niat baik sekaligus momentum penting bagi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Gus Din saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyebut penyelesaian RUU tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian untuk dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.

Gus Din menilai RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat instrumen negara dalam mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana serta meningkatkan peluang pemulihan kerugian negara.

“RUU Perampasan Aset sudah ditunggu banyak pihak. Ini bukan hanya kebutuhan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan memberikan efek jera,” kata dia.

Ia meminta proses pembahasan tetap memastikan penegakan hukum berjalan adil, berimbang, memberikan kepastian hukum, dan tidak tebang pilih. Menurut dia, pembahasan juga perlu dilakukan secara terbuka, cermat, serta memberikan ruang bagi partisipasi publik.

“Kita ingin hukum yang kuat, tetapi tetap berkeadilan. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Karena itu, RUU ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.

Gus Din menyambut keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut. Sebelumnya, Dasco menyatakan Komisi III DPR RI masih membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap substansi maupun teknis pembahasan.

Ia mengakui RUU Perampasan Aset memuat konsep hukum baru sehingga membutuhkan pembahasan matang. Namun menurut dia, kompleksitas tersebut diharapkan tidak menjadi alasan untuk kembali menunda pengesahan.

“Setelah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah, sekarang sudah ada tenggat yang jelas. Kita berharap momentum ini benar-benar dijaga sampai RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Gus Din menegaskan ARPG akan terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“ARPG mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk terus memberantas KKN serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan berintegritas. Kita ingin membangun good governance dan clear governance,” kata Gus Din.

Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kalau aset hasil korupsi bisa dikejar dan dipulihkan secara efektif, maka pesan negara menjadi jelas: korupsi bukan kejahatan yang memberikan keuntungan. Negara hadir untuk melindungi uang rakyat dan menegakkan keadilan,” kata dia.

Gus Din yang juga Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08) mengatakan kelompok relawan pendukung Prabowo-Gibran akan terus mengawal agenda pemerintahan, khususnya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

“Yang paling penting sekarang adalah mengawal komitmen ini bersama-sama. DPR sudah menyatakan targetnya. Pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa perlu mengawal agar RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen, dengan substansi yang kuat, adil, berimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Gus Din.

*(Devi Nindy Sari Ramadhan/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini