Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke PMJ Gegara Potong Video Ceramah JK

JAKARTA, DISWAY.ID . DMKtv,- Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten video yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin (20/4) dan tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” katanya kepada awak media.

Menurutnyq, konten yang dipersoalkan merupakan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah melalui platform seperti YouTube Cokro TV dan Facebook.

Video tersebut dinilai tidak utuh sehingga memicu kegaduhan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dinilainya, potongan video itu bahkan memantik reaksi yang menyerang kehormatan Jusuf Kalla serta menyinggung isu sensitif terkait agama.

“Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad SAW,” nilainya.

Ia menegaskan bahwa pemotongan video ceramah tersebut diduga dilakukan dengan unsur kesengajaan, karena menghilangkan konteks utuh dari pernyataan Jusuf Kalla.

“Kalau dipublikasikan secara utuh, masyarakat akan memahami secara komprehensif. Tapi karena dipotong, menjadi gaduh,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan dampak sosial dari konten tersebut, khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki sejarah konflik komunal.

Narasi yang dinilai provokatif disebut berpotensi membangkitkan kembali trauma lama serta memecah pandangan antarumat beragama.

“Ini dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif masyarakat Maluku yang pernah mengalami konflik komunal,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Paman Nur juga menekankan bahwa Jusuf Kalla merupakan tokoh penting dalam proses perdamaian konflik di Maluku dan Poso, termasuk melalui Perjanjian Malino I dan II.

Ia menilai potongan video tersebut mengaburkan konteks sejarah yang disampaikan dalam ceramah.

Sebagai bukti, pelapor telah menyerahkan video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar komentar warganet yang dinilai bernuansa provokatif.

Laporan ini, lanjutnya, menggunakan dasar hukum dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan kami sudah diterima oleh SPKT. Pasal yang dilaporkan di antaranya terkait penghasutan dan ketentuan dalam UU ITE.” tandasnya.

*(Rafi Adhi Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini