Ada 16 Mata Uang Asing yang Diamankan Polisi dari Hasil Penggeledahan di Kafe hingga Rumah Febrie

JAKARTA. DMKtv,- Tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret penyitaan aset bernilai fantastis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik berhasil memgamankan sejumlah barang bukti untuk memperdalam kasus tersebut.

“Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah menggeledah 13 lokasi berbeda dan memeriksa sedikitnya 15 orang saksi guna mengungkap aliran dana serta dugaan praktik korupsi yang tengah didalami.

Budi menyampaikan bahwa Kortas Tipidkor Polri berhasil menggeledah salah satu rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai money changer. Dari lokasi tersebut, setidaknya ada 15 mata uang asing yang telah disita dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Barang bukti yang diamankan meliputi: (1) Rp4.462.365.000; (2) USD84.356; (3) 17.595 Riyal Saudi; (4) SGD83.394; (5) 33.100 Baht Thailand; (6) 4.020 Lira Turki; (7) 1.223 Yuan; (8) 152.000 Yen Jepang; (9) 212 Ringgit Malaysia; (10) 1.600 Rupee; (11) 640 Dirham Uni Emirat Arab; (12) 61.000 Won Korea Selatan; (13) 40 Poundsterling Inggris; (14) 10 Dolar Brunei; (15) 150 Dong Vietnam, dan (16) 100 Dolar Selandia Baru.

Penggeledahan juga dilakukan di Kafe De Klen yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai senilai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.

Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang.

“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang saat ini sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang,” papar Budi.

*(Dimas Rafi/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini