7 Fakta Suami Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun, Berawal dari Cekcok hingga Jasad Digiling

JAKARTA. DMKtv,- Fakta-fakta suami bunuh istri siri dan anak di Madiun yang menjadi sorotan publik.

Kasus ini terungkap setelah pria berinisial DBM (Dwi Bagus Martono) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap istri siri (DH) dan anak balitanya yang berusia 4 tahun.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing di Mapolda Jatim, pelaku dengan tega membakar jasad korban hingga memasukkannya ke mesin penggiling daging.

“Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut,” kata Kombes Roy.

Di satu sisi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan jika Dwi bagus awalnya mencekik Dini sampai tewas di sebuah hotel di Madiun.

Lalu, anak korban yang masih berusia 4 tahun juga turut dibunuh, namun di lokasi yang berbeda.

7 Fakta Suami Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam pembunuhan sadis di Madiun:

1. Sebelumnya korban dilaporkan hilang

Sebelumnya, Dini dan sang anak yang berasal dari Bogor itu dilaporkan menghilang sejak 20 September 2026.

Bahkan, pelaku juga ikut melaporkan kehilangan tersebut ke polisi.

Adapun, laporan tersebut ditangani oleh Polres Madiun.

2. Penelusuran awal polisi hingga temukan kerangka manusia

Dalam penyelidikan awal laporan korban yang hilang, Dwi Bagus sempat dicurigai, namun dilepaskan kembali karena bukti belum cukup akurat.

Lalu, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian turun tangan.

Menurut penelusuran CCTV di hotel Madiun menunjukkan korba terakhir terdeteksi di tanggal 19-20 September 2026.

Di sekitar rumah terduga yang berada d i Kelurahan Winongo, Kota Madiun, polisi menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan.

Dari hasil laboratorium forensik itu membuktikan jika tulang-tulang tersebut merupakan bagian dari kerangka manusia.

Berdasarkan temuan itulah, polisi menyimpulkan hilangnya korban dipastian akibat tindak pembunuhan.

“Namun setelah kita lakukan penyelidikan ternyata hilangnya itu disebabkan karena terkait dari pembunuhan. Ya, pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri dari perempuan tersebut. Semalam kita sudah amankan pelakunya dan saat ini sementara kita lakukan pengembangan,” kata Roy.

2. Kronologi pembunuhan Dini dan Anaknya

Peristiwa tragis ini berawal ketika Dwi mengajak Dini dan anaknya berwisata ke Telaga Sarangan di Magetan pada 19 September 2026.

Namun, rencana itu batal dikarenakan Dwi lebih memilih jemput istri sah di stasiun.

Dini dan sang anak kemudian dibawa untuk menginap di sebuah hotel di Madiun.

Sedangkan, Dwi menjemput istri sah dan kembali ke rumah.

Lalu, Dwi bertemu kembali dengan korban pada keesokan harinya tanggal 20 September 2026.

Di pagi itu, keduanya terlibat cekcok yang dilatarbelakangi masalah asmara.

Diketahui, korban cemburu dengan istri sah Dwi. Keduanya saling dorong-mendorong sampai akhirnya Dwi mencekik leher korban hingga tak berdaya.

3. Anak korban ikut dibunuh

Dwi memasukkan jasad istri sirinya ke sleeping bag dan disimpan di kendaraannya.

Setelahnya, ia membawa jasad Dini dan juga anaknya meninggalkan hotel dan menaiki mobil Mitsubishi Pajero.

Mereka menuju ke rumah orangtuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Setibanya di sana, alih-alih masuk ke rumah, Dwi justru memindahkan anaknya ke mobil yang lain, yakni Suzuki Karimun.

Di sanalah ia menghabisi balita tersebut hingga tak bernyawa dengan perlakuan yang sama seperti ke istri sirinya.

4. Kedua jasad digiling pakai mesin

Pelaku membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya yang berlokasi di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

Di sana, Dwi memesan gergaji dan juga alat penggilingan daging.

Demi menutupi jejak kejahatannya itu, ia mulai memusnahkan tubuh korban.

Kombes Roy menyebutkan jika kedua jasad korban juga turut dibakar di belakang pekarangan rumah.

Tak berhenti sampai situ, tubuh korban yang sudah hangus kembali dihancurkan Dwi dengan menggunakan alat penggiling daging.

Setelah digiling, Dwi memusnahkan sisa-sisa jasad itu dengan api kembali.

6. Rencana buang sisa jasad ke perairan

Bahkan, pelaku telah menyusun rencana untuk membuang sisa jasad ke perairan lepas supaya aksi sadisnya tersebut tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.

7. Pelaku ditangkap

Setelah sebulan, akhirnya Dwi Bagus ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2026 malam.

Sehari sebelumnya, polisi smepat mengamankan istri sah dwi dan iparnya untuk dimintai keterangan guna mengetahui keberadaan pelaku.

Lalu, Dwi digelandang ke Mapolda Jatim pada Senin, 26 Oktober 2026 untuk diinterogasi terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya.

*(Rury Pramesti/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini