6 Jam di Ruang Penyidik Kejagung, Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan soal TPPU

JAKARTA. DMKtv,– Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat malam, 7 Agustus 2026.

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Ia menegaskan Febrie bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum tersebut.

“Proses pemeriksaan dari sekitar jam 2 tadi sampai dengan jam 8 ini, itu menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” kata Febri kepada awak media Jumat malam, 7 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan itu, eks Jampidsus Febrie dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh tim penyidik. Kuasa hukum pun kembali menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif menjalani proses hukum.

“Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi,” tegasnya.

Sebagian besar pertanyaan yang dicecear tim penyidik adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli lalu.

“Jadi Pak FA sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja. Dan ada salah satu poin juga yang tadi disampaikan, karena ini adalah hak dari tersangka,” ungkapnya.

“Yaitu ditanya apakah ingin menghadirkan saksi atau ahli yang, saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP,” sambung Febri.

Tak berhenti di situ, Febri bilang, pihaknya berencana aka  menghadirkan saksi dan ahli agar persoalan tersebut dapat lebih terang.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan total hari ini pihaknya melalukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 5 orang.

“Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada 5 orang di mana dari 5 orang ini yang hadir 3 orang,” ujar Anang, Jumat.

Sementara dua orang lainnya belum memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga ke depan akan dipanggil ulang. Namun begitu Anang enggan membeberkan identitas saksi yang tidak hadir tersebut.

“3 ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, Saudara FA dan Saudara NH. Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” jelas Anang.

*(Candra Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini