BRUSSELS. DMKtv, – Uni Eropa kembali menunda pengesahan undang-undang anti-deforestasi. Komisaris Lingkungan Jessika Roswall mengatakannya pada hari Selasa (23/9).
Pengesahan undang-undang tersebut mendapat penolakan dari mitra dagang Uni Eropa seperti Brasil, Indonesia, dan Amerika Serikat. Mereka mengatakan bahwa mematuhi aturan tersebut akan mahal dan merugikan ekspor mereka ke Eropa.
Roswall mengatakan bahwa penundaan tersebut untuk mengatasi kekhawatiran kesiapan sistem teknologi informasi untuk mendukung undang-undang tersebut.
Komoditas Terkait Perusakan Hutan
Rencananya Undang-undang deforestasi Uni Eropa akan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember. Konsekuensinya, operator yang menjual produk ke pasar Uni Eropa harus membuktikan tidak menyebabkan deforestasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengakhiri 10% penggundulan hutan global. Salah satunya berasal dari konsumsi barang impor Uni Eropa. Secara politik, para pemangku kepentingan memperebutkan kebijakan ini di parlemen sebagai agenda hijau Eropa.
Sementara itu, industri kertas dan pulp Amerika Serikat telah meminta agar produk mereka dikecualikan dari aturan tersebut. Dalam perjanjian dagang dengan Presiden Donald Trump, Uni Eropa berkomitmen untuk merespons kekhawatiran para produsen AS terhadap regulasi ini.
Para aktivis lingkungan mengkritik keputusan Uni Eropa.
“Setiap hari undang-undang ini tertunda, berarti semakin banyak hutan yang gundul, semakin banyak kebakaran hutan, dan semakin banyak cuaca ekstrem,” kata Nicole Polsterer, seorang juru kampanye di kelompok lingkungan Fern.
*(Kate Abnett dan Makini Brice/DMKtv)











