Truk Sumbu 3 Ditindak di Tol JORR saat Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Berlakukan Putar Balik

JAKARTA. DMKtv,- Polda Metro Jaya meningkatkan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 yang melanggar aturan pembatasan operasional selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah lonjakan kendaraan selama periode libur Lebaran.

Penertiban digelar di ruas Jalan Tol JORR, tepatnya di jalur dalam pagar arah timur wilayah Fatmawati.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas, Ojo Ruslani, petugas gabungan melakukan patroli dan penyisiran terhadap kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol Cikupa menuju JORR.

“Penindakan dilakukan terhadap kendaraan sumbu 3 yang masuk dari arah Gerbang Tol Cikupa menuju JORR,” katanya kepada awak media, Kamis 26 Maret 2026.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 kendaraan sumbu 3 telah ditindak oleh petugas. Penindakan dilakukan dalam bentuk tilang serta pengembalian kendaraan ke lokasi asal.

“Bentuk penindakan berupa tilang dan kendaraan diminta putar balik, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan aturan pembatasan berjalan efektif di lapangan.

Larangan Berlaku hingga 29 Maret 2026

Penindakan ini mengacu pada kebijakan pembatasan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Dalam aturan tersebut, operasional truk sumbu 3 dilarang mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Namun, kendaraan pengangkut kebutuhan vital tetap diperbolehkan melintas, seperti Sembako dan Bahan bakar minyak (BBM)

Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di ruas tol utama, khususnya di jalur strategis seperti JORR yang menjadi penghubung utama wilayah Jabodetabek.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara konsisten untuk memastikan arus balik lebaran 2026 tetap lancar.

*(Rafi Adhi Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini