Tragedi Kematian Timothy, Menteri Brian Minta Laporan Rektor Unud Investigasi Perundungan!

JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra.

Menteri Brian Yuliarto menegaskan, kampus harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.

Usai menghadiri pertemuan di kediaman Presiden Prabowo Subianto pada Minggu 19 Oktober 2025, Menteri Brian menekankan pentingnya langkah strategis untuk memastikan kasus ini diinvestigasi secara tuntas.

“Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita yang mendalam pada keluarga Timothy Anugerah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana. Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Rektor Unud. Kami juga sudah meminta pihak kampus untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” ujar Menteri Brian.

Menteri Brian menegaskan, kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Ia mengingatkan adanya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), dan menekankan agar universitas mematuhi aturan tersebut.

“Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini,” tegas Menteri Brian.

Lebih jauh, Menteri Brian mengajak seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi untuk mencermati kondisi sosial dan psikologis mahasiswa.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kepada seluruh kampus serta teman-teman mahasiswa, mari lakukan pembinaan dan bangun atmosfer yang baik,” tambahnya.

Sebagai langkah sistemik, Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal sedang menjalankan Kampanye Nasional PPKPT, memastikan seluruh kampus membentuk Satgas PPKPT yang bertugas:

Pencegahan: menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.

Penanganan: menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban.

Pendampingan: memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban.

Mendorong budaya positif: memperkuat relasi yang sehat, setara, dan berintegritas.

Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan melalui kanal kampus masing-masing, portal SAHABAT di sahabat.kemdiktisaintek.go.id, maupun layanan LAPOR! di lapor.go.id.

“Melalui berbagai langkah tersebut, Kemdiktisaintek berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, agar mahasiswa dapat belajar, tumbuh, dan berprestasi tanpa rasa takut,” pungkas Menteri Brian.

Pertemuan di kediaman Presiden juga membahas penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk keselarasan program pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri, agar lulusan siap menghadapi dunia kerja.

*(Marieska Harya Virdhani/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini