Tanggapi Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Penyidik KPK: Kematian Perlahan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA. DMKtv,- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi pemberian rehabilitasi kepada jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ia menilai dengan adanya rehabilitasi ini menjadi pukulan keras terhadap pemberantasan korupsi di Negeri ini.

“Langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan sebuah preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum di negeri ini,” ujar Praswad dalam keterangannya pada Rabu, 26 November 2025.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh di intervensi menggunakan instrumen politik,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa rehabilitasi ini bentuk pengkhianatan terjadap proses peradilan yang telah berjalan.

“Kasus ASDP bukanlah kasus yang dibangun secara terburu-buru atau dengan bukti yang lemah,” tegas Praswad.

Lebih lanjut, Praswad menegaslan bahwa KPK telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyusun berkas perkara yang solid, dengan pembuktian yang begitu kuat hingga Majelis Hakim memutuskan adanya kerugian negara yang signifikan.

“Fakta persidangan mengungkap praktik korupsi korporasi yang sistematis dan terstruktur, mulai dari pra kondisi dan manipulasi proses akuisisi, mark-up harga kapal-kapal yang sudah karam dan menjadi besi tua, hingga rekayasa proses KSU-Akuisisi yang melibatkan berbagai pihak,” imbuh dia.

Adapun, Praswad menegaskan saat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, maka masyarakat sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi.

“Mekanisme rehabilitasi yang seharusnya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa pidana, kini disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan yang masih berjalan atau baru saja memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

“Tindakan ini adalah intervensi secara kasat mata dari pihak eksekutif kepada pihak yudikatif, merusak Trias Politica sebagai fondasi dasar negara demokrasi,” sambungnya.

Menurut dia, dengan adanya rehabilitasi ini, efek jeea yang telah dibangun dan peradilan selama bertahun-tahun menjadi pupus dalam sekejap.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, keputusan ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Sebelumnya, usai diumumkan Ira mendapatkan rehabilitasi, Soesilo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 November 2025.

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” kata Soesilo.

Sebagai informasi, Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP).

Pemberian rehabilitasi itu dilakukan setelah menerima aspirasi dari dan berbagai pihak.

Selain kepada Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.

Pras menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari ini.

Dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah.

“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.

Pras menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari ini.

Dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

*(Ayu Novita/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini