JAKARTA. DMKtv,- Sosok Masias Siahaya (MS), anggota Brimob terduga pelaku penganiayaan siswa Madrash di Maluku hingga tewas tengah menjadi sorotan publik.
Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku diudga menjadi pelaku penganiayaan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara berinisial AT (14).
AT meninggal dunia di Kota Tual, Maluku Tenggara setelah dipukul menggunakan helm pada bagian kepala oleh anggota Brimob MS pada Kamis, 19 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama kakaknya bernisial NK (15) tengah mengendarai sepeda motor.
Anggota Brimob tersebut kemudian memukul korban menggunakan helm hingga mengenai korban dan terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, siswa MTsN 1 Maluku Tenggara tersebut dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Sementara, kakak korban mengalami patah tulang dan kini tengah menjalani perawatan medis.
Sosok Bripda MS
Ia menjabat sebagai Bripda atau Brigadir Polisi Dua, pangkat paling rendah dalam golongan Bintara Polri.
MS diduga menjadi sosok dibalik penganiayaan pelajar madrasah hingga tewas.
Kakak korban menjelaskan kronologi kejadia bermula saat keduanya berboncengan sepeda motor usai melaksanakan salat Subuh dan melintas di sekitar RSUD Maren.
NS menyebut mereka dihentikan secara tiba-tiba oleh oknum polisi tersebut.
Anggota Brimob MS tiba-tiba langsung melompat dan memukul kepala korban menggunakan helm.
Akibatnya, AT terjatuh dan terseret beberapa meter di atas aspal.
Korban bahkan mengalami pendarahan mulut dan hidung, serta benturan keras di bagian belakang kepala.
“Adik saya masih sadar, tapi sudah keluar darah dari mulut dan hidung,” ujar NS.
“Oknum itu memaksa kami mengaku balapan. Padahal jalan menurun, jadi motor melaju lebih cepat,” sambungnya.
Polri Tindak Tegas Bripda MS Anggota Brimob
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Irjen Johnny kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Polri Minta Maaf Usai Bripda MS Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas.
Lebih lanjut, Johnny juga menyampaikan permintaan maaf institusi terhadap keluarga korban.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucap Johnny.
“Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini,” sambungnya.
Anggota Komisi VII DPR RI Selly Adriany Gantina mendesak sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda MS terduga pelaku penganiayaan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan meminta Polri memberikan hukuman maksimal.
Sebab, ia menilai peristiwa ini mencerminkan arogansi aparat penegak hukum.
“Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly.
Bripda Masias Siahaya disebut melangga HAM dan kode etik kepolisian.
“Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” ujarnya.
KPAI Minta Penyebab Siswa Madrasah Dianiaya Oknum Brimob Diungkap
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyebab kematian AT yang diduga dianiaya anggota Brimob dingkap.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebut peristiwa ini melangar UU Perlindungan Anak.
“Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” Kata Diyah.
Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” sambungnya.
*(Adinda Salsabila/DISWAY.ID)











