Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang penghubung dan seorang penyedia narkotika jenis sabu dalam jaringan terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin mengatakan penyedia sabu itu bernama Arfan Yulius Lauw (AYL). Sedangkan, penghubung Erwin ke Arfan yang ditangkap bernama Charles Bernando (CB) alias Charlie.
Arfan dan Charlie ditangkap pada 28 Februari 2026. Keduanya tercatat pernah mendekam di penjara. Charlie atas kasus pembunuhan dan peredaran narkoba serta Arfan atas kasus peredaran narkoba.
Eko menjelaskan keterkaitan keduanya dengan Erwin bermula saat pada pertengahan bulan Januari 2026, Charlie mengenalkan Erwin kepada Arfan yang mempunyai kenalan Ko Andre alias The Doctor.
“Erwin memesan narkotika jenis sabu 2 kilogram kepada Ko Andre alias The Doctor melalui Arfan,” ucapnya.
Dalam prosesnya, lanjut dia, Erwin mencoba menegosiasikan sistem pembayaran 2 kilogram sabu dengan harga per kilogramnya Rp400 juta. Keesokan harinya, barang turun dan dikirim ke sebuah apartemen di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
Sabu tersebut kemudian diantarkan sendiri oleh Erwin ke Surabaya. Saat di Surabaya, sabu dibawa oleh Rudi yang merupakan anak buah Erwin untuk diedarkan di Kota Bima, NTB.
“Atas sabu yang sudah dijual ke Koko Erwin, Arfan mendapatkan upah penjualan sabu dari Ko Andre sebesar Rp20 juta yang dibagi dua dengan Charlie sehingga masing masing menerima Rp10 juta,” ungkapnya.
Transaksi kedua terjadi pada akhir Januari 2026. Eko menyebut bahwa pada saat itu, Erwin kembali menghubungi Charlie untuk memesan narkotika senilai Rp400 juta.
Selanjutnya, Charlie menghubungi Arfan dan Arfan menghubungi Ko Andre. Dari The Doctor itu, Erwin mendapatkan 3 kilogram sabu.
Kemudian, pada 16 Januari 2026 pukul 04.00 WIB, Erwin menyuruh Arfan menemani Akhsan alias Genda yang merupakan orang kepercayaan Erwin untuk mengambil barang tersebut di Pluit.
Usai proses pengambilan, sabu tersebut langsung dibawa pergi Erwin dan Genda menuju ke Bima, NTB, untuk diedarkan di wilayah tersebut.
Sesampainya di sebuah hotel di Bima, NTB, pada sekitar pukul 20.00 WIT, sabu seberat 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar 415. Barang tersebut diletakkan di bawah TV hotel dan kemudian dibawa oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Sekitar pukul 23.00 WITA, sebanyak 2 kilogram sabu yang disimpan di mobil dalam sebuah tas berwarna hitam, diambil oleh Setiawan alias Awan, kurir jaringan Erwin.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WITA, Genda menyerahkan 500 gram sisanya kepada anak buah Abdul Hamid.
“Dari penjualan sabu tersebut Arfan dan Charlie mendapatkan upah sebesar Rp60 juta dan uang tersebut dibagi dua dengan Charlie masing masing menerima uang sebesar Rp30 juta,” ucap Eko.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan untuk penangkapan Andre alias The Doctor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan jaringan terkait lainnya.
*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)











