JAKARTA. DMKtv,- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merasa prihatin atas peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
“Sangat prihatin terhadap serangan air keras yang mengerikan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),” pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, dikutip melalui akun media sosial X @UNHumanRights, dikutip Minggu, 15 Maret 2026.
PBB pun mendesak pengungkapan kasus ini dan pertanggungjawaban atas tindak kekerasan yang terjadi kepada para pembela HAM.
“Pembela hak asasi manusia harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka dan dapat mengangkat isu-isu kepentingan publik tanpa rasa takut,” tulis PBB.
Sebagai informasi, Aktivis KontraS Andrie Yunus disimbah air keras oleh individu tak dikenal saat dalam perjalanan di Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie selesai mengikuti kegiatan perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh akibat serangan tersebut dan saat ini masih menjalani penanganan medis.
KontraS menyebut ada niat jahat atau Mens Rea di balik tragedi ini.
“Kami menduga penyiraman air keras ini menunjukan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang,” tegas KontraS dalam pernyataannya di akun Instagram resmi.
Maka, kata KontraS, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Serangan itu terjadi setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB tepatnya.
Pasca peristiwa itu, Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis.
Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% dibagian tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Tentu serangan tersebut bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman.
“Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM,” jelasnya.
*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)











