ISRAEL/BELANDA. DMKtv, – Parlemen Israel memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang perluasan penerapan hukum Israel ke wilayah Tepi Barat. Sebuah langkah yang secara luas dipandang sebagai tahap awal aneksasi. Pada hari yang sama, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kewajiban Israel untuk memastikan bantuan kemanusiaan. ICJ juga meminta jaminan bantuan bisa menjangkau warga Palestina di Gaza.
Langkah Awal Aneksasi Tepi Barat
Pemungutan suara di Knesset menghasilkan 25 suara mendukung dan 24 menolak, mencerminkan perpecahan tajam di parlemen dan masyarakat Israel. Rancangan undang-undang ini merupakan tahap pertama dari empat proses legislasi sebelum bisa disahkan secara resmi.
Meski pemerintah koalisi pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tidak mengajukan rancangan tersebut secara langsung, sejumlah anggota partai koalisi ikut mendukungnya.
Rancangan ini memungkinkan hukum sipil Israel berlaku di pemukiman besar di Tepi Barat. Tepi Barat merupakan wilayah yang menjadi simbol ekspansi pemukiman Israel yang diakui PBB sebagai wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Keputusan itu segera memicu kecaman keras dari Otoritas Palestina dan kelompok Hamas, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk “pendudukan kolonial terbuka”. Masyarakat internasional menegaskan bahwa tindakan aneksasi sepihak melanggar hukum internasional dan mengancam prospek solusi dua negara.
Mahkamah Internasional Desak Israel Izinkan Bantuan Masuk Gaza
Sementara itu, di Den Haag, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini konsultatif. ICJ menyatakan bahwa Israel wajib memastikan kebutuhan dasar warga sipil Gaza. Israel wajib membuka akses penuh bagi badan-badan PBB dan lembaga kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan.
Presiden ICJ Yuji Iwasawa menegaskan bahwa kewajiban itu mencakup penyediaan pangan, air bersih, bahan bakar, tempat tinggal, dan layanan medis bagi lebih dari dua juta penduduk Gaza.
Pemerintah Israel langsung menolak hasil putusan, menegaskan bahwa mereka “telah menjalankan kewajiban hukum internasional secara penuh.”
ICJ juga menyebut bahwa Israel gagal membuktikan tuduhan bahwa sebagian besar staf badan bantuan PBB (UNRWA) adalah anggota Hamas, dan menyatakan pencekalan makanan sebagai senjata perang adalah tindakan ilegal.
Reaksi Internasional dan Dampak Politik
Kedua perkembangan tersebut memperkuat tekanan global terhadap Israel, baik di ranah diplomasi maupun hukum internasional. Negara-negara Barat menghadapi dilema antara mendukung keamanan Israel dan menegakkan hukum humaniter internasional.
Bagi Palestina, keputusan parlemen Israel menjadi sinyal ancaman baru atas masa depan wilayah mereka, sementara opini ICJ memberi dukungan moral dan hukum bagi perjuangan mereka di forum internasional.
Kombinasi langkah legislatif dan opini hukum ini juga menempatkan pemerintahan Netanyahu dalam posisi sulit menghadapi tekanan internal dari kelompok ultranasionalis di satu sisi, dan tekanan eksternal dari komunitas global di sisi lain.
Implikasi ke Depan
Jika rancangan undang-undang aneksasi terus berlanjut, Israel berpotensi menghadapi isolasi diplomatik lebih dalam dan sanksi internasional. Sebaliknya, pelaksanaan rekomendasi ICJ dapat membuka peluang bagi dialog kemanusiaan baru di Gaza.
Namun, dengan meningkatnya tensi politik dan minimnya ruang kompromi di kedua pihak, proses perdamaian Timur Tengah kembali berada di titik paling rapuh dalam satu dekade terakhir.
“Kita melihat dua arah yang saling bertolak belakang pada hari yang sama: satu menuju aneksasi, dan satu lagi menuntut tanggung jawab kemanusiaan,” ujar seorang diplomat Eropa di Den Haag. “Dunia kini menunggu langkah Israel berikutnya.”
*(Reuters/DMKtv)



![IBU4RTFCR5P6TLGT2GGJNN6HZY[1]](https://dmkcomm.com/wp-content/uploads/2025/10/IBU4RTFCR5P6TLGT2GGJNN6HZY1.jpg)







