Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

JAKARTA. DMKtv,- Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Nikita Mirzani dengan 4 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys.

Vonis itu mengakhiri rangkaian persidangan yang telah dimulai Juni 2025 atas gaduh soal skincare overclaim.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

Hakim menyebut apabila Nikita tak bisa membayar denda makan akan dikenakan subsider 3 bulan penjara.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.

Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam keyakinannya, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan serta kekeuh tak melakukan pemerasan.

Sebelumnya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar diputus secara adil dalam sidang duplik. Dalam dupliknya, Nikita menyampaikan agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Nikita yakin bahwa kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis, 24 Oktober 2025 lalu.

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.

*(Fandi Permana/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini