JAKARTA. DMKtv,- Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, MK juga akan mendengarkan keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ini dikarenakan Mahkamah ingin mendalami tarif dan penetapan token listrik serta kaitannya dengan kuota internet.
Suhartoyo turut menyampaikan pihaknya menerima pengajuan menjadi pihak terkait dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Keterangan asosiasi itu nantinya didengarkan pula di persidangan.
“Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” kata dia terkait jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak tersebut.
Pada Rabu ini, Mahkamah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan dalam persidangan.
Para pemohon dalam kedua permohonan itu sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam keterangannya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan polemik kuota internet hangus sebetulnya merupakan permasalahan penyediaan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan persoalan norma pasal dalam undang-undang.
Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati mengatakan pasal yang dipersoalkan para pemohon telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya.
Dia juga mengatakan Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, termasuk mekanisme perpanjangan (rollover) kuota.
Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara jaringan bergerak seluler, tetapi tetap berada pada kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri.
“Dalam hal ini, melalui ketentuan a quo terdapat ketentuan yang memberikan peran bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler,” tuturnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menanggapi pernyataan Komdigi itu dengan mempertanyakan prinsip keterbukaan dan perlindungan terdapat pengguna layanan internet. Menurut dia, dengan konsep yang demikian, ada hak konstitusional pengguna yang terabaikan.
“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya,” kata dia sembari menunjukkan kartu telepon yang ia beli.
Saldi mengatakan apabila fitur produk hingga mekanisme rollover kuota diserahkan kepada strategi bisnis operator seluler semata, perlindungan untuk konsumen menjadi tidak jelas. “Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” katanya.
Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh operator seluler.
Para pemohon meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menjadi: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Sementara itu, pemohon dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat, mendalilkan bahwa kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring. Mahasiswa itu menilai, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Dalam permohonannya, ia meminta Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja diubah menjadi: Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
*(Fath Putra Mulya/ANTARA)











