JAKARTA – Terkait dengan pencalonannya di Pilkada Jakarta melalui PDIP, Anies Baswedan ditantang untuk nurut bila memang ingin diusung oleh PDIP sebagai calon Gubernur di Pilkada Jakarta. Hal tersebut disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidato politiknya beberapa waktu lalu.
Anies Baswedan juga sempat merespons pernyataan Megawati itu. Respons tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan tertutup dengan DPD PDIP Jakarta, Sabtu (24/8).
“Jadi, kita menyadari bahwa beliau merujuk kepada amanat konstitusi, cita-ciya bernegara, cita-cita untuk mewujudkan Indonesia satu, bergagam tapi bersama dan itu lah yang kita jadikan tujukan sama-sama,” tanggap Anies, seperti dikutip JawaPos.com.
Dalam kesempatan tersebut, Aneis juga ditanya mengenai kapan waktu akan bertemu dengan Megawati selaku Ketua Umum partai PDIP akan mengalir saja. Dia menyebut akan mengabarkan awak media jika pertemuan dengan Megawati akan terjadi.
“Kita mengalir saja, nanti pada waktunya, seperti pertemuan hari ini, tidak direncanakan mengalir begitu saja, rileks, santai. Nanti kita kabari kalau ada kabar,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, menguat wacana bahwa PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah dibacakan.
Dengan putusan MK terbaru tersebut, maka PDIP bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta. Anies direncanakan akan diusung dengan kader PDIP Hendra Prihadi di Pilgub Jakarta.
Namun, PDIP memberikan syarat agar Anies menjadi kader PDIP serta menjalankan agenda-agenda politik PDIP.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/ 2024 sendiri telah membatalkan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah khususnya cagub-cawagub dengan ketentuan memenuhi syarat perolehan suara sah 6,5 persen sampai 10 persen dengan memperhatikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah. (*)











