JAKARTA. DMKtv,- Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan bahwa pemilihan umum adalah open legal policy sehingga DPR RI bisa bebas merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan, tentunya berdasarkan aspirasi rakyat.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu kembali membahas soal sistem proporsional terbuka atau tertutup.
“Menggunakan sistem proporsional terbuka apa tertutup? Enggak ada yang salah, Bapak (DPR) saja yang buat. Apakah sekarang masih boleh kembali? Boleh. Misalnya ya, kembali ke sistem daftar proporsional tertutup, apa boleh? Boleh,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI mengenai urusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menyatakan tidak masalah jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini.
Sebab, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka itu justru menghambat tampilnya kader-kader ideologis dari partai politik.
“Ya silakan saja. Saya menyampaikan pendapat itu boleh untuk dibahas, tinggal nanti kesepakatannya seperti apa,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Dengan status open legal policy, menurut Mahfud, para anggota DPR RI bisa menentukan apa pun soal sistem pemilu ke depannya, melalui kesepakatan berdasarkan suara rakyat.
Karena open legal policy, dia yakin pembahasannya pun akan menimbulkan banyak pendapat yang berbeda-beda.
“Nah rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun kan juga tahu bahwa itu adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa semua pihak saat ini berkepentingan untuk menghadirkan pemilu selanjutnya tahun 2029 menjadi lebih baik agar demokrasi konstitusional lebih mapan ke depan.
Menurut dia, Komisi II DPR RI pun ingin terlebih dahulu mendengar sebanyak mungkin masukan soal RUU tersebut, sehingga sejauh ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum terbentuk.
“Dan dari pikiran pandangan dan kritik itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma,” kata Rifqi.
*(Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA)










