JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Lembaga antirasuah itu menyebut Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), ternyata merupakan asisten rumah tangga (ART) milik Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi tersebut didapat dari hasil penyelidikan terbaru.
“Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun, red.) menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK pun menduga posisi Rul Bayatun sebagai direktur di perusahaan keluarga Fadia hanya sebatas formalitas. Menurut Asep, Rul diduga hanya menjalankan perintah dari Fadia tanpa memiliki peran nyata dalam pengelolaan perusahaan.
Jakarta (KABARIN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Lembaga antirasuah itu menyebut Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), ternyata merupakan asisten rumah tangga (ART) milik Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi tersebut didapat dari hasil penyelidikan terbaru.
“Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun, red.) menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK pun menduga posisi Rul Bayatun sebagai direktur di perusahaan keluarga Fadia hanya sebatas formalitas. Menurut Asep, Rul diduga hanya menjalankan perintah dari Fadia tanpa memiliki peran nyata dalam pengelolaan perusahaan.
“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah, dalam rangkaian operasi yang sama.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang 2026, yang juga berlangsung di bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek tersebut. Ia diduga membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dari kontrak pengadaan itu, Fadia bersama keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp13,7 miliar.
*(Rio Feisal/ANTARA)











