JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nama-nama besar seperti Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah berpeluang dipanggil penyidik dalam pengembangan kasus ini. Ketiganya merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja dalam periode berbeda.
“Dari bukti-bukti dan fakta yang ditemukan, penyidik akan menelusuri siapa saja yang memiliki peran atau menerima aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Heri menjabat saat Hanif Dhakiri memimpin kementerian.
Budi menegaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pemanggilan para mantan menteri akan didahului dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
“Terkait RPTKA, kita terus menggali keterangan para saksi, termasuk stafsus dan pejabat terkait,” kata Asep.
Sebagai catatan, ketiga nama besar itu menjabat di periode berbeda:
- Muhaimin Iskandar (Cak Imin): Menakertrans 2009–2014
- Hanif Dhakiri: Menaker 2014–2019
- Ida Fauziyah: Menaker 2019–2024
Kasus dugaan pemerasan ini sendiri terjadi di periode 2019–2024, masa kepemimpinan Ida Fauziyah.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) tersebut.
Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker:
- Suhartono (eks Dirjen Binapenta dan PKK)
- Haryanto (eks Dirjen Binapenta dan PKK)
Selain mereka, ada nama:
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker
- Devi Anggraeni, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020–2024), kini Direktur PPTKA
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, staf di Ditjen Binapenta dan PKK
Total dugaan aliran dana pemerasan mencapai Rp53,7 miliar, yang diduga berasal dari agen-agen pengurusan izin TKA.
KPK juga telah menyita sejumlah aset mewah terkait perkara ini.
Salah satunya adalah motor Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo, eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat Menaker. Motor tersebut kini disimpan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Selain itu, penyidik juga menyita rumah di Sentul (Bogor) dan kontrakan di Cimanggis (Depok) milik Haryanto, salah satu tersangka utama kasus ini.
Dengan munculnya tersangka baru dan penyitaan aset besar, penyidik KPK kini menelusuri rantai tanggung jawab struktural di Kemnaker dari masa ke masa.
“Kita akan lihat siapa saja yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses pengurusan izin TKA tersebut,” tutur Budi.
Langkah KPK ini menandai babak baru pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang membelit kementerian strategis tersebut.
*(Ayu Novita/DISWAY.ID)











