JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan terhadap suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang sebelumnya disebut menerima aliran uang kasus dugaan tindak pidana korupsi hanya menunggu waktu.
“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Asep mengatakan KPK akan mengabarkan kepada publik mengenai siapa saja pihak yang dipanggil dalam penyidikan kasus Fadia Arafiq, termasuk waktu pemanggilannya.
“Nanti kami kabari ya,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
*(Rio Feisal/ANTARA)











