KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo soal Penyerahan Uang Via Koordinator

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 14 saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk didalami mengenai penyerahan uang via atau melalui koordinator.

“Saksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati (Sudewo) melalui koordinator kepala desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia mengatakan para saksi juga diperiksa untuk menjelaskan kepada KPK mengenai proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa untuk tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sementara itu, para saksi tersebut terdiri atas UNM selaku calon Sekretaris Desa Gadu, SR selaku calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN selaku calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, AF selaku calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, dan SEW selaku calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo.

Kemudian saksi lainnya adalah ISM selaku Kepala Desa Purworejo, SUG selaku Kades Tambakharjo, AU selaku Kades Sumbersari, WI selaku Kades Sekarjalak, MZ selaku Kades Wonosekar, SUK selaku Kades Sumberagung, KUS selaku Kades Sumbersari, SUG selaku Kades Banyuurip, serta EK selaku Kasi Pelayanan Desa Sumberejo.

Mereka diperiksa KPK di Polrestabes Semarang, Jateng, pada 26 Februari 2026.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jateng.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini