KPK Panggil Direktur Jupiter Kargo Ekspres pada Kasus Gratifikasi MPR

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jupiter Kargo Ekspres berinisial HP sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HP selaku Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial ZAK sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini