KPK Nilai Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong masih Rentan

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang sektor pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masih rentan, bahkan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah memandang hal tersebut berdasarkan data instrumen pencegahan korupsi seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Pada MCSP 2025, aspek pengadaan barang dan jasa Pemkab Rejang Lebong meraih skor 61 atau dinilai rentan.

“Data menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih memiliki kerentanan yang perlu diperkuat,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengatakan Pemkab Rejang Lebong dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 meraih skor 70,36 atau turun 4,26 poin dibandingkan SPI 2024. Skor tersebut menunjukkan integritas pemerintahan dalam kategori rentan.

Menurut dia, perolehan nilai SPI tersebut dapat terjadi karena beberapa aspek mengalami penurunan.

Misalnya, kata dia, berdasarkan survei terhadap responden dari perwakilan unit kerja di Pemkab Rejang Lebong, skor komponen internal berupa sosialisasi antikorupsi turun dari angka 69,7 menjadi 61,05.

Kemudian berdasarkan survei terhadap pakar atau ahli yang dinilai mengetahui keadaan pemerintahan Rejang Lebong, skor komponen eksternal menunjukkan angka 61,7.

“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel. Misalnya, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk warganya.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini