KPK Buka Peluang Usut Korupsi Kepabeanan dan Cukai di Kanwil Bea Cukai

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan korupsi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, atau tidak sebatas di kantor pusat yang berada di Jakarta.

“Tentu terbuka kemungkinan karena Bea Cukai itu kan juga punya kantor-kantor perwakilan ya di tingkat provinsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pengusutan tersebut kemungkinan mengenai peran dari para Kanwil Ditjen Bea Cukai terkait fungsi kepabeanan dan cukai hingga mekanisme kerja dari wilayah kemudian ke tingkat pusat.

“Dengan demikian, tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan uang dari rumah aman di Ciputat, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini