KPK Buka Peluang Panggil Produsen Miras Ilegal pada Kasus Bea Cukai

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil produsen rokok maupun minuman keras atau miras ilegal terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Penyidik tentunya akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan KPK membuka peluang pemanggilan tersebut setelah melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang menyita sekitar Rp5,19 miliar terkait kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang kasus dugaan pengaturan cukai tersebut membuat beredarnya barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya, seperti rokok hingga miras.

“Diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol, sehingga bisa beredar lebih bebas lagi di wilayah Indonesia. Artinya, ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan uang dari rumah aman di Ciputat, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini